“Hate Spin”: Kebencian Berbasis Agama dan Tantangannya bagi Demokrasi

“Hate Spin”: Kebencian Berbasis Agama dan Tantangannya bagi Demokrasi

Maraknya ujaran kebencian dan persekusi agama masih merupakan persoalan pelik di banyak negara demokrasi. Orang bisa tergerak melakukan kekerasan karena terhasut ujaran kebencian tapi juga sebaliknya, karena tersinggung oleh suatu ujaran. Untuk menjelaskan dan mengurai persoalan tersebut, Cherian George, pengajar di Hong Kong Baptist University, mengajukan konsep baru yang dia sebut hate spin, dalam bukunya Hate Spin: The Manufacture of Religious Offense and Its Threat to Democracy (2016).

Hate spin menggabungkan konsep hate speech atau hasutan kebencian (vilification atau offence-giving), yang sudah lebih dikenal, dengan kemarahan karena ketersinggungan (indignation atau offence-taking), yang belum terlalu dikenal. George menunjukkan bagaimana dua sisi hate spin ini — hasutan dan keterhasutan — digunakan oleh para “entrepreneur” politik untuk memobilisasi pendukung dan menyerang kelompok sasaran, dengan membandingkan kasus Amerika Serikat, Indonesia, dan India.

Persoalannya, di banyak negara, termasuk Indonesia, hasutan kebencian yang terang-terangan menyerukan kekerasan kerap dibiarkan, tapi orang yang dianggap menghina atau menista makin banyak yang dipidanakan. Sudah menjadi korban sasaran ujaran kebencian, suara mereka dibungkam karena dianggap melukai perasaan kelompok dominan. Karena itu, George menekankan perlunya mencari alternatif lain dalam melawan hate spin. Dia mendorong politisi, masyarakat sipil dan media untuk berperan lebih banyak dengan cara-cara yang lebih kreatif.

Diskusi publik yang digelar pada Selasa (2/5/17) di gedung Tempo ini menghadirkan lima pembicara, yaitu Cherian George (penulis buku “Hate Spin”), Asfinawati (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Stanley Adi Prasetyo (Dewan Pers Indonesia), Arif Zulkifli (Majalah TEMPO), dan Ihsan Ali-Fauzi (PUSAD Paramadina). Diskusi dipandu oleh Zainal Abidin Bagir (CRCS UGM).

Dalam pengantarnya, Zainal Abidin Bagir menyampaikan bahwa buku Hate Spin sangat relevan untuk dibicarakan saat ini. Buku ini menawarkan pendekatan yang cukup segar dalam melihat peristiwa-peristiwa kebencian bernuansa agama yang kini marak di Indonesia, juga di negara demokrasi lainnya seperti India dan Amerika Serikat.

Cherian George menyampaikan bahwa studinya mengamati bagaimana kebencian dan kewaswasan digunakan sebagai senjata politik. Perhatian utamanya adalah kebebasan berekspresi yang menurutnya kini tidak hanya mendapat ancaman dari negara, tapi juga dari masyarakat.

Dia melihat bahwa saat ini ancaman tersebut tidak akan sampai meruntuhkan demokrasi di Indonesia. Meski begitu, dia menekankan agar kita tetap waspada. Secara khusus, dia menyoroti naiknya intoleransi agama yang kian mengancam kelompok rentan. Intoleransi yang dimanfaatkan dalam sejumlah pemilu belakangan ini seperti meninggalkan residu polusi yang bisa menjadi masalah dalam jangka panjang jika tidak ditangani.

Menurutnya, intoleransi ini bukan sesuatu yang alamiah tapi direkayasa para entrepreneur politik. Di tataran individu, sikap intoleran mungkin sudah seperti naluriah. Tapi di tataran kolektif yang lebih luas, ia hampir selalu digerakkan. Proses ini tidak hanya berlangsung satu arah, karena tergerak oleh hasutan kawan (offence-giving), tapi juga bisa sebaliknya, sebagai reaksi terhadap sesuatu yang dianggap sebagai hasutan dari pihak lawan (offence-taking). Gabungan dua strategi inilah yang disebut George sebagai hate spin.

Propaganda kekerasan yang memicu genosida terhadap etnis Tutsi di Rwanda jelas berbeda dengan karikatur Nabi yang memicu kemarahan dan perusakan kantor kedutaan. Pada kasus pertama, ekspresi hasutan dan kekerasan datang dari kelompok yang sama dan mengarah ke sasaran yang sama. Sedangkan pada kasus yang kedua, kekerasan mengarah kepada kelompok yang dianggap mengeluarkan ekspresi hasutan.

Sementara itu, Asfinawati (YLBHI) mengulas hate spin dalam kaitannya dengan aturan mengenai penodaan agama di Indonesia. Dia menilai istilah penodaan agama dalam UU PNPS dan KUHP 156a adalah sesuatu yang berbeda dan tidak berhubungan. Penodaan di KUHP 156a kemungkinan besar berbeda dan tidak terkait dengan penafsiran yang menyimpang. Asfinawati kemudian menunjukkan pola dalam kasus-kasus penodaan agama, yang sering bermula dari ketersinggungan, fitnah, hasutan kebencian, mobilisasi, kekerasan sampai kriminalisasi.

Lebih lanjut, Arif Zulkifli menyampaikan bagaimana media massa bisa menjadi masalah dan bisa meredam hate spin. Menurutnya, media massa menjadi masalah ketika tidak mematuhi kode etik dan malah tunduk pada tuntutan pasar dan menjadi alat politik. Banyak media yang memberitakan pernyataan provokatif demi menaikkan pangsa pasar. Selain itu, banyak pemilik media dan awak media yang berkiprah di dunia politik. Sementara itu, media yang tampak netral sering kurang cermat, misalnya dengan memuji-muji aksi damai yang tuntutannya sebetulnya memaksakan kehendak. Karena itu, menjadi independen saja tak cukup. Arif menilai media juga harus dapat menafsirkan fakta secara cermat dan berimbang.

Direktur PUSAD Paramadina Ihsan Ali-Fauzi mendiskusikan usulan-usulan yang ditawarkan George. Dia setuju bahwa pendekatan hukum tidak memadai, tapi kasus-kasus ujaran kebencian yang ekstrem dan terang-terangan perlu ditindak tegas. Dia juga menekankan pentingnya partisipasi warga negara, tidak hanya dalam mendesak negara, tapi juga bekerja sama negara untuk menjamin kebebasan dan kesetaraan.

Bagi George, masalah yang lebih dalam yang harus diatasi adalah kesetaraan. Karena itu, dia lebih mendorong aturan anti-diskriminasi. Jangan terlalu mengurusi kata-kata, cukup jamin saja hak warga untuk beragama dan sebagainya. Dia juga menekankan perlunya menumbuhkan nasionalisme kewargaan untuk menandingi nasionalisme keagamaan. Inilah yang harus diperjuangkan dengan gigih oleh para pegiat demokrasi.

Buku terbaik 2016 versi Publishers Weekly di atas memberikan kontribusi penting yang patut diperhatikan oleh khalayak Indonesia yang peduli pada demokrasi di negeri ini. Untuk itu, buku ini penting untuk didiskusikan bersama khalayak luas, lalu mengkajinya lebih lanjut bersama sejumlah perwakilan jurnalis, aktivis NGO, dan pejabat pemerintah.

Diskusi ini dikelola Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina, bekerja sama TEMPO Institute dan Knowledge Sector Initiatives (KSI).