Pemolisian Konflik-konflik Keagamaan di Indonesia pasca-Orde Baru

Pemolisian Konflik-konflik Keagamaan di Indonesia pasca-Orde Baru

Ada perkembangan yang patut disyukuri tapi juga disayangkan dalam pengelolaan kehidupan keagamaan di Indonesia akhir-akhir ini. Di satu sisi, kekerasan kolektif antar-agama, seperti yang terjadi di Ambon, Maluku Utara, dan Poso (Sulawesi Tengah) sudah berhenti sejak sekitar sepuluh tahun lalu. Namun, di sisi lain, beberapa laporan menunjukkan peningkatan insiden konflik antar-agama, khususnya terkait tempat ibadat, dan kon-flik sektarian intra-agama (Islam), khususnya terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan komunitas Syiah.

Meski cukup sering dibicarakan, masalah di atas jarang sekali ditinjau dari sisi pemolisian. Hal ini patut disayangkan, karena sejak pemisahannya dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1999, Polri secara bertahap mengambil alih tanggung jawab utama pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dari Angkatan Darat.

Inilah yang mendorong Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina, melakukan riset dengan tema “Pemolisian Konflik-konflik Keagamaan di Indonesia pasca-Orde Baru.” Riset ini secara keseluruhan berlangsung antara Januari 2012 dan September 2013.

Ada dua pertanyaan pokok yang hendak dijawab dalam riset ini. Pertama, mengapa pemolisian insiden konflik sektarian dan tempat ibadat tidak efektif pada sebagian kasus dan efektif pada sebagian kasus lainnya? Kedua, apa yang menjelaskan variasi dalam keberhasilan dan kegagalan pemolisian insiden konflik sektarian dan tempat ibadat tersebut?

Riset ini hendak menguji argumen bahwa variasi dalam pemolisian konflik agama tergantung kepada tiga variabel utama: variabel struktural, variabel pengetahuan, dan variabel interaksi. Variabel struktural yang diduga memengaruhi variasi tersebut terdiri dari kerangka legal dan prosedural yang menjadi acuan polisi, karakter organisasi polisi setempat, sumber daya, budaya pemolisian, politik lokal, dan tekanan opini publik. Variabel pengetahuan polisi terdiri dari pemahaman terhadap kerangka legal dan prosedural, pemahaman terhadap isu-isu konflik, dan persepsi terhadap situasi konflik yang dihadapi. Sementara itu, variabel interaksi adalah hubungan dan interaksi antara pihak-pihak yang bertikai dan antara pihak-pihak yang bertikai dengan polisi.

Hasil riset ini kini telah diterbitkan ke dalam buku berjudul “Pemolisian Konflik Keagamaan di Indonesia” dan bisa diunduh secara gratis dari website ini. Silahkan klik pada tautan yang tersedia untuk informasi selanjutnya.