Perlunya Mengevaluasi Program “Deradikalisasi dan Disengagement”

Perlunya Mengevaluasi Program “Deradikalisasi dan Disengagement”

Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia sudah melancarkan program deradikalisasi terhadap pelaku aksi terror. Beberapa peneliti juga sudah mulai membahas topik ini, seperti program deradikalisasi di penjara atau di wilayah tertentu misalnya di Poso, Sulawesi Tengah. Akan tetapi, masih banyak yang perlu dikaji khususnya di bidang evaluasi program deradikalisasi dan disengagement, baik di Indonesia maupun di negara­-negara lain.

Laporan yang dikeluarkan International Crisis Group buIan Juli ini pun menekankan perlunya mengevaluasi program “deradikalisasi, disengagement, dan counter-extremisme” di Indonesia. Laporan ini menyebutkan sudah banyak dana selama sepuluh tahun terakhir yang digunakan untuk program deradikalisasi dan counter­-terrorism. Tetapi, belum ada yang secara sistematis mengevaluasi program-program tersebut, sehingga kita tahu program yang berhasil atau gagaI dan mengapa.

Namun dalam hal ini, perlu juga diperhatikan adanya kendala yang akan dihadapi peneliti yang ingin mengevaluasi program-program deradikalisasi dan disengagement, yaitu keterbatasan data. Pengalaman Horgan and Braddock (2010) relevan disebutkan di sini. Ketika mereka berniat mengevaluasi program deradikalisasi, ternyata informasi dan fakta yang paling pokok sekali pun mengenai program tersebut sangat sulit didapatkan.

Karenanya, salah satu fokus penelitian yang masih perlu dilakukan adalah mengidentifikasi fakta-fakta pokok tentang program deradikalisasi dan disengagement di suatu negara atau di beberapa negara. Fokus penelitian lainnya adalah memperjelas respons program yang dilakukan suatu negara. Sebagai contoh, apakah yang dilakukan di Indonesia selama ini merupakan program deradikalisasi atau program disengagement atau “counter­-extremism” yang disebutkan di atas?

Studi-studi tentang deradikalisasi dan disengagement umumnya membedakan istilah yang satu dari istilah lain secara ketat. Disengagement adalah proses ketika seorang atau sekelompok pelaku teror tidak lagi melakukan kekerasan, meninggalkan kelompok teroris, atau berganti peran. Di sisi lain, deradikalisasi adalah menekankan proses perubahan kognitif, yaitu ketika seorang penganut paham radikal mengubah pahamnya secara mendasar, misalnya menjadi moderat. Berdasarkan pembedaan ini, bisa saja seseorang tak lagi melakukan aksi teror, tetapi paham keagamaannya tetap radikal.

Akhirnya, fokus penelitian ketiga, adalah mengevaluasi program-program deradikalisasi dan disengagement, yang sangat diperlukan baik untuk mengembangkan konsep tentang deradikalisasi dan disengagement itu sendiri, maupun untuk merumuskan kebijakan mengatasi kekerasan radikal dan terorisme di Indonesia dan di negara-negara lain.

 

Rizal Panggabean

Researcher
Program on Peace Building and Violence Radicalism
Institute of International Studies, UGM

 

Sumber: http://iis.fisipol.ugm.ac.id
July 2012 |  Volume 8 | Issue 3