Polisi dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Keagamaan

Polisi dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Keagamaan

Pembakaran gereja di desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa lalu (13/10), memperlihatkan polisi gagal mencegah kekerasan akibat konflik agama. Aparat berada di lokasi tetapi tidak sanggup menghentikan keganasan massa merusak fasilitas ibadah umat Kristiani.

Kegagalan ini bukan pertama kali. Kasus anti-Ahmadiyah di Ketapang, Nusa Tenggara Barat (2005); anti-Ahmadiyah di Cikeusik, Banten (2011); anti-Syiah di Sampang, Madura, (2011 dan 2012); dan terakhir penyerangan masjid di Tolikara, Papua (2015), untuk menyebut beberapa, adalah catatan kegagalan tersebut.

Pada umumnya, perhatian kita segera mengarah pada kenapa polisi gagal. Analisis tersebut penting untuk mengetahui di mana letak kegagalan lembaga pengayom masyarakat itu dalam mengelola perbedaan kepentingan dua kelompok warga.

Analisis terhadap kegagalan, sayangnya, tidak memberi banyak dampak. Mencari penyebab pada kegagalan lebih sering dipakai untuk menghukum pimpinan di lokasi kejadian sebagai kambing hitam. Buktinya, analisis terhadap kegagalan penangkalan terhadap massa yang merusak masjid di Tolikara, empa bulan lalu, tidak berdampak pada insiden di Aceh kali ini. Padahal kronologi kedua kejadian tidak ada perbedaan, kecuali lokasi dan korbannya yang berbeda.

Kita barangkali harus mengubah cara pandang mengenai polisi dan pencegahan kekerasan keagamaan. Alih-alih hanya dari kasus gagal, kita juga perlu mengambil hikmah dari kasus di mana polisi berhasil mencegah kekerasan yang melibatkan simbol keagamaan. Apakah polisi pernah memiliki catatan keberhasilan tersebut?

Mari simak hasil penelitian Pusat Studi Agama dan Demokrasi yang terbit pada tahun 2014. Penelitian ini mempelajari delapan kasus yang dinilai merepresentasikan kegagalan dan keberhasilan polisi mencegah eskalasi konflik keagamaan.

Satu di antara kasus berhasil, yang bisa kita jadikan sebagai cermin pemolisian konflik keagamaan, adalah anti-Syiah di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, sepanjang tahun 2007-2012. Polisi dalam kasus ini berhasil menghalau penolakan kelompok penentang Syiah menggunakan kekerasan, meski memegang teguh prinsip intoleransi.

Kasus ini bukan berarti tidak diwarnai tindakan anarkis sama sekali. Penolakan terhadap pesantren ini muncul pertama tahun 2007. Sejak saat itu, paling tidak terjadi tiga kali aksi anarkis kelompok penentang terhadap pesantren Yayasan Pesantren Islam (YAPI). Meski ada korban luka, secara umum, kekerasan berhasil dicegah meluas dan membesar ke wilayah lainnya di Pasuruan.

Apa saja yang polisi lakukan yang memungkinkan bekerja mereka efektif? Pertama, polisi memaksimalkan unit intel untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai kedua pihak. Atas rekomendasi kepala unit intel, pimpinan Polres Pasuruan mengambil sejumlah langkah koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat.

Kedua, polisi sengaja tidak merotasi anggotanya yang dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Kepala Bagian Operasional, misalnya, dimanfaatkan kecakapannya menjadi mediator karena sudah bekerja lebih dari 20 tahun di Pasuruan. Meski tidak selalu diterima dengan baik, ia berhasil menjembatani polisi dengan kedua belah pihak.

Ketiga, pengetahuan polisi mengenai gerak-gerik kelompok penolak memungkinkan polisi mengambil langkah pencegahan strategis. Misalnya, dalam salah satu insiden tahun 2011, polisi menerjunkan dua kompi pasukan untuk menghadang massa yang menyerang pesantren. Mereka bergerak cepat sehingga tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Cerita ini akan berbeda jika polisi menganggap remeh pergerakan massa penentang.

Keempat, koordinasi antarunit berjalan rapi. Unit intel mengirim informasi yang sangat detail sehingga pimpinan polres setempat memiliki cukup banyak pilihan untuk bertindak. Polisi pada waktu itu mengerahkan pasukan yang tepat, pada waktu yang tepat, dan mengarah pada sasaran yang tepat pula.

Keempat langkah di atas memungkinkan polisi mencegah kekerasan, meski masih terjadi dalam skala kecil. Situasi di Pasuruan hingga saat ini terkendali.

Apa yang dilakukan polisi Pasuruan di atas, sejatinya, tidak istimewa sebab itulah strategi yang diatur standar operasional kepolisian. Memang sudah seharusnya demikian. Menjadi istimewa lantaran langkah strategis di atas seringkali tidak diindahkan oleh kebanyakan pimpinan di level daerah. Akibatnya, kekerasan semacam di Aceh Singkil meletus berulang-ulang.

Belajar dari keberhasilan itu, sudah saatnya polisi mendedikasikan waktunya untuk mencegah sebelum, alih-alih setelah, kekerasan terjadi.

Fokus pada pencegahan, polisi tentu saja tidak bisa bekerja sendirian. Polisi butuh dukungan politik dari pemerintah. Dukungan tersebut bisa berupa peran aktif lembaga pemerintah lainnya untuk mencari jalan keluar atas masalah yang dipersengketakan. Pada saat yang sama, polisi juga memerlukan dukungan koalisi masyarakat sipil. Semakin besar dukungan untuk pencegahan, semakin polisi terdorong untuk bertindak tegas terhadap kekerasan.

Kekerasan, perusakan, dan pengusiran seperti yang terjadi di Aceh Singkil tidak perlu terjadi lagi. Selain pada kasus gagal, kita perlu juga melihat pelajaran dari kasus di mana polisi berhasil mencegah eskalasi lebih luas. Sebab, kita bukan keledai, tak perlulah bisa jatuh lagi pada lubang kekerasan yang sama.***

Dimuat di Majalah Geo Times (19/10/15) http://geotimes.co.id/polisi-dan-pencegahan-kekerasan-berbasis-keagamaan/

ANTARA FOTO/Moonstar Simanjuntak