Babak Baru Ketegangan Islam dan Kristen di Indonesia

Babak Baru Ketegangan Islam dan Kristen di Indonesia

Book Review

Melissa Crouch, Law and Religion in Indonesia: Confict and the Courts in West Java, (New York: Routledge Contemporary Southeast Asia Series. 2014), xxvi + 214 pages.

Beberapa bulan lalu, beredar video di jejaring sosial Yutube berjudul “Spesial: Kristenisasi Terselubung di Car Free Day Jakarta.” Video tersebut merekam wawancara a la jurnalis kepada warga yang menerima sejumlah pernak pernik, yang dianggap mewakili ajaran Kristen. Bagian lain video ini menggambarkan seorang anak membaca puisi sebelum menerima susu sebagai hadiah. Video ini ditutup dengan penelusuran makna di balik kata dan simbol tersebut melalui google. Jawaban mesin pencari itu seakan membuktikan bahwa di balik gambar dan tulisan pernak pernik itu adalah ajaran Kristen dan, karenanya, aktivitas tersebut merupakan kristenisasi terselubung.

Kristenisasi adalah proses mengupayakan agar seseorang memeluk dan meyakini agama kristen dengan berbagai cara. Kristenisasi setara dengan istilah Islamisasi. Kristenisasi maupun Islamisasi merupakan praktik alami di kedua agama langit itu, karena keduanya mengajarkan dan menganjurkan dakwah atau misi sejak awal kelahirannya. Kristenisasi dipermasalahkan umat Islam bila sasarannya seorang muslim. Begitu juga sebaliknya. Para pemuka agama juga mempersoalkan praktik kristenisasi atau islamisasi yang dijalankan secara curang dan culas.

Islamisasi dan Kristenisasi mewarnai dinamika hubungan Islam dan Kristen di Indonesia. Kristenisasi misalnya menjadi alasan sekelompok orang menolak pendirian gereja di lingkungannya. Sementara itu, kelompok massa yang menolak pendirian masjid di wilayah Timur juga mengkhawatirkan islamisasi di lingkungannya. Dalam beberapa kasus, sengketa lantaran kristenisasi maupun islamisasi melibatkan puluhan bahkan ratusan orang dan menggunakan intimidasi dan kekerasan. Kasus-kasus tersebut sebagian besar terjadi setelah rezim Orde Baru tumbang. Karena itu, memahami dan mengelola hubungan umat beragama, khususnya terkait kristenisasi dan islamisasi, menjadi tantangan serius pemerintah Indonesia saat ini.

Penelitian mengenai hubungan Islam dan Kristen di Indonesia yang secara spesik mendiskusikan isu kristenisasi maupun islamisasi masih sangat terbatas. Melissa Crouch, dosen Fakultas Hukum di The New South Wales, Sidney, satu di antara sarjana yang membahas tema ini. Ia menulis buku Law and Religion in Indonesia: Confict and the Courts in West Java (2014). Dalam buku ini, Crouch menjelaskan dinamika hubungan Islam dan Kristen, khususnya di Jawa Barat, ditinjau dari cara pikir hukum.

Buku ini berangkat dari pertanyaan mengapa ketegangan dan sengketa hukum bernuansa agama, khususnya terkait kristenisasi, menguat pada masa peralihan dari rezim otoriter ke pemerintahan demokratis? Bagaimana umat Islam, khususnya kelompok Islam garis keras, bereaksi terhadap kasus kristenisasi di Indonesia? Menurut Crouch ketegangan Islam dan Kristen menguat setelah rezim Orde Baru jatuh akibat dari kecenderungan politisasi agama yang meningkat di era reformasi. Di samping itu, aparat penegak hukum tidak tegas. Alih-alih, mereka tunduk pada tekanan kelompok tertentu di masyarakat. Pada saat yang sama, kebijakan otonomi daerah mengalihkan pertarungan politisasi agama dari pusat ke daerah. Crouch mempertajam analisisnya dengan mengupas tiga kasus sengketa hukum terkait kristenisasi di Jawa Barat: Kristenisasi anak didik di Indramayu, pendirian gereja baru di Depok, dan penodaan agama di Tasikmalaya.

Buku ini sangat penting bagi mereka yang ingin mengetahui lebih rinci bagaimana aturan terkait agama dalam kebijakan dan hukum Indonesia lahir dari masa ke masa. Buku ini juga menjelaskan bagaimana kelompok agama memanfaatkan lembaga agama untuk membentengi kelompoknya dari kristenisasi pada masa reformasi. Lebih jauh, buku ini memaparkan bagaimana pengaruh kelompok Islamis terhadap putusan hakim dalam persidangan kasus-kasus kristenisasi pada tiga kasus di atas. Setelah mencatat beberapa kekuatan dan keterbatasan buku, ulasan ini mengusulkan model penelitian lanjutan yang bisa memperkaya kajian yang sudah dipaparkan dalam buku ini.

Jurnal Studia Islamika, Vol. 21, no. 3, 2014.

(Selengkapnya silakan undah di bawah ini)