[Laporan Riset] Inisiatif Masyarakat Sipil Melawan Intoleransi: Studi Perbandingan Raperda Toleransi di Kota Pontianak dan Banjarmasin

[Laporan Riset] Inisiatif Masyarakat Sipil Melawan Intoleransi: Studi Perbandingan Raperda Toleransi di Kota Pontianak dan Banjarmasin

Disusun oleh

Ihsan Ali-Fauzi & Raditya Darningtyas

Tahun Terbit

2023

 

 

Salah satu bentuk nyata intoleransi di Indonesia, yang dapat berdampak kepada diskriminasi dalam penyediaan layanan publik, adalah regulasi pemerintah seperti peraturan daerah yang berbasis pada pandangan keagamaan tertentu. Regulasi pemerintah inilah yang sering disebut sebagai Perda bernuansa agama atau bahkan Perda Syariah, karena dominannya pemeluk Muslim di Indonesia. Dua contoh perda sejenis di atas ditemukan di Pontianak dan Banjarmasin.

Dalam rangka melawan atau menandingi Perda-perda yang diskriminatif di atas, para aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dapat melakukan beragam upaya advokasi. Salah satu bentuk upaya itu adalah dengan berusaha memengaruhi kebijakan publik, antara lain dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tandingan yang diharapkan dapat memperkuat praktik-praktik inklusi dan toleransi lebih jauh. Upaya inilah yang coba dilakukan oleh dua OMS di Kalimantan, yaitu Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) di Kota Banjarmasin dan Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA) di Kota Pontianak.

 

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh laporannya di sini