23 Okt Kebebasan Beragama dalam Angka
Sebanyak 84% penduduk dunia memeluk agama, bahkan mereka yang tidak memeluk agama juga memiliki keyakinan atau kepercayaan tertentu. Demikian presentasi Brian J Grim dalam video pada sebuah acara Ted-X yang diberi judul: The number of religious freedom. Video ini kami diskusikan dalam program SEDAP (Studying English Documentaries on Pluralism) yang diadakan pada Jumat, 10 Oktober 2014.
Melihat fenomena ini, Grim tertarik untuk melihat seberapa bebas seseorang memeluk agamanya. Indikator dari kebebasan beragama yang digunakan Grim dalam penelitian ini adalah larangan yang keluar dari pemerintah (government restriction) dan kekerasan dari kelompok masyarakat yang berkaitan dengan agama (social hostility involving religion). Definisi dari larangan yang keluar dari pemerintah adalah segala bentuk kebijakan dan peraturan yang melarang seseorang melakukan praktik agamanya, misalnya larangan menggunakan simbol religius, larangan mengganti agama, kriminalisasi praktik agama.
Kekerasan dari kelompok masyarakat yang berkaitan dengan agama didefinisikan sebagai kekerasan (dalam bentuk verbal, fisik, maupun psikis) terhadap kelompok agama tertentu dalam melakukan praktik agamanya oleh kelompok masyarakat lainnya. Penelitian ini dilakukan di 86 negara di seluruh dunia sejak tahun 2006 dengan sumber data berupa produk hukum dari negara yang diteliti dan data dari lembaga internasional, seperti human right watch, UN, EU, amnesty international, dll.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa 40% negara di dunia dengan memiliki bentuk larangan yang keluar dari pemerintah dan kekerasan dari kelompok masyarakat yang berkaitan dengan agama. Persentase negara tersebut setara dengan 5,1 milyar penduduk dunia. Lebih lanjut lagi, Grim menyatakan 65% negara tergolong dalam kategori yang memiliki larangan dari pemerintah yang tinggi dan 52% negara tergolong dalam kategori yang memiliki kekerasan dari kelompok masyarakat yang tinggi. Penelitian ini juga menunjukkan terjadinya peningkatan larangan dalam melakukan praktik agama secara global.
Grim menunjukkan terdapat dua negara yang berbeda dengan pola yang ada (pencilan/outlier), yaitu Cina dan MENA (Middle East and Northern Africa). Di Cina, larangan daripemerintah tergolong tinggi, namun kekerasan dari masyarakat yang berkaitan dengan agama tergolong rendah. Hal ini berbeda dengan data dari negara lain yang memiliki larangan dari pemerintah yang tinggi, akan diikuti dengan kekerasan yang juga tinggi.
Meskipun kekerasan dari masyarakat tergolong rendah, Pew research centre menemukan bahwa kekerasan dari mayarakat yang ada sekarang lebih tinggi dari sebelumnya. Sementara itu, MENA juga menjadi pencilan karena memiliki kekerasan dan larangan yang sangat tinggi, delapan kali lebih tinggi dibandingkan rerata kekerasan dan larangan beragama di seluruh dunia.
Diskusi diawali dengan opini umum dari presentasi Grim dan bagaimana praktik larangan beragama di Indonesia. Grim sempat menyebutkan nama Indonesia sebanyak tiga kali dalam presentasi ini. Pertama, ia menyebutkan Indonesia khususnya kasus ahmadiyah ketika menjelaskan contoh kasus larangan dari pemerintah dan kekerasan dari masyarakat. Ia juga menyebut kasus Alexander Aan sebagai bentuk kekerasan dari masyarakat. Indonesia juga dikatakan sebagai negara dengan larangan akan kebebasan beragama yang tinggi.
Diskusi dilanjutkan dengan membahas negara-negara yang menjadi pencilan dalam data yang disampaikan Grim, seperti Cina dan MENA dan juga membahas tentang seorang jurnalis berkebangsaan arab yang ditahan karena mempertanyakan Muhammad.
Diskusi juga menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa melalui penelitian ini dan penelitian-penelitian lain yang dilakukan Grim menunjukkan bahwa Grim adalah seorang pluralis, seperti visi dan misi PUSAD Paramadina sendiri.