Kontroversi Pendirian Gereja

Kontroversi Pendirian Gereja

Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) UGM, bekerjasama dengan Yayasan Paramadina, telah melakukan riset mengenai problematika pendirian gereja di Jabodetabek. Riset ini dilakukan dari Maret 2010 hingga Maret 2011.

Riset ini didasari kenyataan bahwa proses pendirian rumah ibadah sering dihadapkan pada banyak kendala, yang menempatkan kelompok agama minoritas dalam posisi sulit. Dalam riset ini, gereja dipilih karena dalam berbagai laporan kebebasan beragama, kasus gereja sangat menonjol di Jabodetabek. Sayangnya, laporan-laporan di atas kurang mengungkap kompleksitas di sekitar kontroversi pendirian gereja.

Selain itu, fokus laporan-laporan itu juga terbatas pada kasus-kasus perusakan gereja, kurang memerhatikan fakta bahwa ada pula gereja-gereja yang tidak mengalami masalah dalam pendiriannya atau yang masalahnya kini teratasi.

Karena ingin melengkapi laporan-laporan di atas, riset ini sengaja ingin mendalami kompleksitas masalah pendirian gereja dengan mempelajari juga beberapa gereja yang sama sekali tidak bermasalah dan gereja-gereja yang dulu bermasalah dan sekarang tidak lagi. Dengan begitu, riset ini ingin melihat berbagai kemungkinan jalan keluar dari masalah ini.

Acara yang bertemakan “Problematika Pendirian gereja di Jabodetabek” ini dilangsungkan di Aula PGI jalan Salemba Raya 10 merupakan hasil kerjasama Tim Peneliti Yayasan Paramadina, Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik UGM (MPRK-UGM)dan Indonesian Conference on Religion and Peace(ICRP). Dalam penelitiannya mereka menggunakan metodologi Studi kualitatif dengan empat kategori kasus: Pertama gereja yang tidak bermasalah; Kedua gereja yang dulu bermasalah tapi sekarang tidak bermasalah lagi; Ketiga gereja yang dulu tidak bermasalah tapi sekarang bermasalah dan keempat gereja yang terus menerus bermasalah dari dulu hingga sekarang.

Diskusi ini menghadirkan narasumber: Ahmad Syafii Mufid (FKUB DKI Jakarta), Sidney Jones (International Crisis Group), Jeirry Sumampau (Persatuan gereja-gereja Indonesia) dan Ihsan Ali-Fauzi (Direktur Program Yayasan Paramadina, ketua tim peneliti).

Tapi, ada yang terlupakan oleh para peneliti bahwa seringkali dalam pendirian gereja, panitia pembangunan gereja sering berbuat “nakal” dengan memanipulasi tanda tangan persetujuan dari penduduk setempat, yang merupakan salah satu syarat. Masih banyak lagi hal lainnya terkait masalah ini yang pernah diungkap ormas-ormas Islam setiap ada konflik pendirian gereja. (mzs)

Sumber: http://m.eramuslim.com/berita/foto/kontroversi-pendirian-gereja.htm