Menagih Kado HAM Presiden Jokowi

Menagih Kado HAM Presiden Jokowi

Isu hak-hak asasi manusia hampir selalutampil dalam tiap peristiwa pergantiankekuasaan. Meski jelas kalah populer dibandingkan isu-isu lain seperti kenaikan harga BBM atau antikorupsi, para aktivis HAM selalu berhasil menyedot perhatian publik ke isu penting ini di waktu-waktu genting.

Begitu juga dalam pemilihan presiden terakhir. Kita tentu ingat, debat capres dan cawapres lalu ditandai ketegangan ketika Jusuf Kalla menanyakan bagaimana Prabowo Subianto, jika nanti terpilih, akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu dan melindunginya di masa depan. Ketegangan terjadi karena yang ditanya dikenal sebagai mantan jenderal temperamental yang dituduh melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Prabowo pun tampak grogi. Dalam empat menit waktunya menjawab, dia tertangkap kamera memegang kacamata empat kali, memegang mikrofon sembilan kali, dan mengelus dada empat kali.

“Saya mengerti arahnya: kira-kira saya tidak bisa melindungi HAM karena dianggap sebagai pelanggar HAM,” begitu dia memulai jawaban, dengan intonasi meninggi dan telunjuk diarahkan ke JK.

Sekarang Jokowi-JK sudah sah sebagai presiden dan wakil presiden. Di hari HAM pertama pemerintahan mereka, yang jatuh pekan ini, sangat penting jika kita mengingatkan mereka akan proyek HAM yang dulu mereka janjikan.

Selama kampanye, Jokowi-JK menjanjikan perubahan radikal dalam beberapa isu prioritas HAM, seperti akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM masa lalu dan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terkoyak di masa Presiden Yudhoyono. Mereka juga berjanji akan meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat dan memperbaiki kualitas pendidikan. Semua ini termasuk dalam ranah HAM (hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya), meski jarang kita bicarakan karena fokus pada hak-hak sipil dan politik.

Mungkin terlalu dini untuk memberi rapor HAM kepada Jokowi-JK. Namun, sekadar pengingat, kita bisa membuat semacam proyeksinya. Untuk tujuan ini, kita bisa menggunakan kerangka analisis yang umum digunakan penilai HAM, lewat audit tiga dimensi: (1) reformasi legislasi dan institusi; (2) perubahan pola perilaku aparat; dan (3) kemampuan negara mewujudkan akuntabilitas atas pelanggaran HAM.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara peneliti PUSAD Paramadina dengan peneliti KontraS. Terbit di Majalah Geo Times, edisi 8-14 Desember 2014.