06 Apr Sengketa Tempat Ibadah Tak Melulu Tugas Polri
TEMPO.CO, Yogykarta: Pemerintah tak bisa hanya mengandalkan kepolisian dalam menyelesaikan sengketa dan konflik atas tempat ibadah. Konflik semacam itu perlu diselesaikan dengan melibatkan organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan.
“Pemerintah daerah, ormas keagamaan, MUI dan lembaga resmi agama yang lain perlu terlibat aktif, bukan malah saling lempar tanggung jawab,” kata Peneliti PSKP UGM, Samsu Rizal Panggabean dalam diskusi Pemolisian dan Konflik Sengketa Tempat Ibadah, yang digelar Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM.
Samsu Rizal Panggabean menilai kompleksitas yang melatarbelakangi kasus sengketa rumah ibadah telah memperlihatkan bahwa polisi tak lagi bisa diharapkan sebagai institusi satu-satunya pencegah kekerasan semacam itu. Rizal mengusulkan metode plural policing atau pemolisian majemuk. Sehingga semua pihak telibat dalam menyelesaikannya.
Selama ini kata dia, mayoritas kritikus menyalahkan polisi yang tak mampu meredakan sengketa. “Tapi di lapangan, ada banyak hal yang di luar kapasitas polisi, mencegah perusakan rumah ibadah saja sering gagal,” kata dia.
Dalam berbagai penelitian sengketa pendirian rumah ibadah ada kecenderungan yang menunjukkan fenomena kian menyebarnya ke berbagai wilayah dan kelompok. Tak hanya kelompok Islam yang melarang pendirian gereja atau pura, kristen mulai melarang masjid, hindu melarang gereja dan masjid. “Ada pola solidaritas yang menyebar,” ujar dia.
Ketegangan minoritas-mayoritas seperti itu, lanjut dia, juga mendapat bumbu polemik antara warga pendatang dan asli. Kata dia, banyak sengketa rumah ibadah memakan korban pendatang. Apalagi, jika pendatang mendominasi sektor ekonomi tertentu.
Addi Mawahibun Idhom
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/