Demokrasi dan Islam di Indonesia

Demokrasi dan Islam di Indonesia

Seminar tentang Agama dan Demokrasi di Indonesia (SADI) diselenggarakan rutin oleh Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina. Diskusi mengulas informasi-informasi mutakhir terkait agama dan demokrasi itu dipaparkan dan didiskusikan relevansinya terhadap penguatan wacana dan praktek pluralisme di Indonesia.

Diskusi kali ini membahas buku Democracy and Islam in Indonesia karya Mirjam Kunkler dan Alfred Stepan dengan menghadirkan pembicara Ihsan Ali-Fauzi dan Syafiq Hasyim di Aula PUSAD Paramadina (Jumat 17/4/15). Dalam buku ini, terdapat beberapa esai dari dari ilmuwan politik, sarjana agama, ahli hukum, dan antropolog yang menjelajahi hubungan antara politik dan agama. Mereka memaparkan temuan mereka: bagaimana inovasi kebijakan dapat mencegah kelompok disiden paramiliter aktivis agama pro-kekerasan, dan separatis dari mengganggu proses evolusi demokrasi di Indonesia.

Pada sesi pertama Ihsan Ali-Fauzi mengulas esai Saiful Mujani dan William Liddle, “Indonesian Democracy: From Transition to Consolidation.” Dalam esai ini, Mujani dan Liddle mencoba memakai kerangka Linz dan Stepan mengenai transisi dan konsolidasi dalam demokrasi untuk menilik perkembangan demokrasi di Indonesia.

Terdapat empat kriteria dalam transisi demokrasi, kesepakatan untuk membuat pemilu, pemerintahan baru dibentuk oleh pemilu, pemerintah punya kewenangan untuk membuat kebijakan, tak ada kekuatan selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia, menurut Mujani dan Liddle, telah menyelesaikan proses transisi demokrasi dari tahun 1998 sampai tahun 2004. Pemilihan langsung presiden parda tahun 2004 menandai berakhirnya fase transisi dan mulainya fase konsolidasi.

Fase konsolidasi memiliki tiga variabel: perilaku, sikap, dan konstitusi. Variabel perilaku ditandai dengan tak ada lagi kelompok politik yang berniat menggulingkan pemerintahan dengan jalan kekerasan maupun meminta bantuan dari pihak asing. Sikap dilihat suara mayoritas yang menghendaki perubahan haluan berpijak pada nilai-nilai demokrasi, bahkan apabila dihadapkan pada krisis ekonomi dan politik. Terakhir, adalah kepatuhan terhadap konstitusi: pemerintah dan non-pemerintah sepakat bahwa persoalan bisa diselesaikan dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Ihsan Ali-Fauzi menekankan bahwa negara demokrasi yang telah selesai masa transisinya bisa jadi gagal pada tahap konsolidasi dan kembali menjadi negara otoriter.

Pada sesi kedua, Syafiq Hasyim membahas hukum syariah, sekaligus menanggapi paparan pada sesi pertama. Dalam pembahasan Constitutionalism: The Role of Law and legal Pluralisme, Menurut Syafiq tak ada yang benar-benar baru dalam ulasan Bowen mengenai praktik hukum syariah di Indonesia. Namun ia setuju bahwa konsolidasi demokrasi di Indonesia belum selesai pada tataran penegakkan hukum. Semenjak reformasi, kita telah memiliki mahkamah agung yang relatif independen namun tetap dipantau oleh lembaga hukum lain seperti Mahkamah Konstitusi. Kementerian Dalam Negeri pun memiliki wewenang untuk menelaah peraturan daerah, dan mekanisme ini semestinya dapat mengurangi kemungkinan kecurangan dalam penegakkan hukum dan konstitusi.