27 Okt Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian
Salah satu tantangan besar demokrasi Indonesia adalah konflik kekerasan yang didasari atas kebencian terhadap golongan tertentu. Sederetan kasus konflik kekerasan atas nama kebencian selalu diawali dengan hasutan atau ujaran kebencian (hate speech), misalnya anti-Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, atau anti-Syiah di Sampang, Madura. Saat ini tindakan semacam itu semakin tak jamak dan menyasar banyak kelompok.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penanggung jawab utama bidang keamanan sangat dituntut perannya dalam menangani ujaran kebencian. Kamis, 8 Oktober 2015, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian.
Sejauh ini Polri belum memiliki aturan teknis penanganan ujaran kebencian. Karena itu, Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri ketika menangani ujaran kebencian baik di level preemtif, preventif, maupun represif/penegakan hukum.
[wpfilebase tag=file id=185 /]