[Ringkasan Artikel RISOS #2] PEREMPUAN DAN DIALOG ANTAR-AGAMA: PENGALAMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) 🗓

[Ringkasan Artikel RISOS #2] PEREMPUAN DAN DIALOG ANTAR-AGAMA: PENGALAMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) 🗓

Reading in Social Sciences (RISOS) #2
PEREMPUAN DAN DIALOG ANTAR-AGAMA: PENGALAMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)

Jumat, 25 Februari 2022, pukul 14:00-16:00 WIB.

Ringkasan Artikel Jurnal

Judul: The Role of Women in Interreligious Dialogue in Indonesia: A Study on the

Forum for Religious Harmony (FKUB)

Penulis: Wiwin S. A. Rohmawati
Jurnal: The Muslim World, 2020 (Vol. 110 Issue 4)
Tebal: 16 halaman
Perempuan seringkali tidak mendapat ruang dalam dialog antar-agama. Sekalipun ada, peran
perempuan kerap terbatas pada hal-hal yang kurang substantif dan kurang berpengaruh di ranah
pembuatan keputusan. Hal ini menyebabkan forum dialog tidak representatif bagi aspirasi dan
peran perempuan. Forum dialog maupun upaya binadamai lainnya yang tidak melibatkan
perempuan akhirnya menjadi tidak efektif dalam menciptakan kerukunan di masyarakat.
Tokoh agama, pemimpin politik, diplomat, mediator dan peran lainnya dalam upaya binadamai
masih banyak didominasi peran dan perspektif laki-laki. Hal ini juga dipengaruhi oleh
kedudukan dan privilese laki-laki dalam tatanan masyarakat lebih luas yang masih didominasi
budaya maskulinitas. Tradisi keagamaan dan dominasi maskulinitas yang saling berkelindan
berujung pada anggapan bahwa tokoh agama laki-laki memiliki legitimasi untuk mewakili
suara seluruh anggota masyarakat termasuk perempuan.
Perempuan dianggap tidak memiliki cukup kapasitas untuk aktif di ruang publik termasuk
dalam ruang dialog antar-agama. Anggapan ini keliru karena perempuan juga memilik peran
krusial di masyarakat. Latar belakang dan pengalaman perempuan di ranah sehari-hari, serta
gaya negosiasi yang cenderung lebih integratif1 dapat menjadi faktor pendorong dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.
Dalam artikel ini, dengan menggunakan konsep hegemoni maskulinitas Raewyn Connell,
Rohmawati (2020) mengulas peran perempuan dalam dialog antar-agama dengan mengambil
Forum Kerukunan Antar Agama (FKUB) sebagai contoh kasus. Struktur sosial yang
didominasi maskulinitas sangat terkait dengan sistem masyarakat patriarki. Hegemoni
maskulinitas secara empiris dapat dianalisis di tiga level. Pertama di level lokal yang terdiri
dari keluarga, organisasi dan komunitas. Kedua, di level regional yang dibangun melalui
1 Penelitian sebelumnya yang mempelajari pengaruh maskulinitas dan femininitas terhadap proses dialog dan
negosiasi menunjukkan bahwa perempuan cenderung menggunakan negosiasi dengan pendekatan integratif
yang mengutamakan hubungan antar pihak dan pemenuhan kebutuhan seluruh pihak. Di sisi lain, laki-laki kerap
menggunakan pendekatan distributif yang berfokus pada hasil. (Sheryl D. Brahnam, et al, “A gender-based
Categorization for Conflict Resolution,” dalam Journal of Management Development, 24, 3, 2005, 203-204)
institusi budaya dan negara. Ketiga, di level global yang dibangun melalui arena transnasional.
Karakteristik maskulin dan feminin yang berkembang menjadi norma gender kemudian
menjadi basis interaksi di level individu dan institusi yang digunakan untuk melegitimasi
beragam kebijakan.
Rohmawati (2020) juga menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif untuk melihat peran

perempuan dalam FKUB dan menghasilkan beberapa temuan. Pertama, proporsi anggota laki-
laki dan perempuan di FKUB masih sangat timpang sehingga anggota laki-laki masih

mendominasi. Data yang dikumpulkan dari 14 FKUB Provinsi menunjukkan bahwa komposisi
anggotanya terdiri dari 91.3 % laki-laki dan 8.7 % perempuan. Sementara itu, dari data 101
FKUB kabupaten/kota, ditemukan bahwa 92.8 % anggotanya adalah laki-laki. Hal ini juga
dipengaruhi oleh isi Peraturan Bersama Menteri 2006 yang mengatur keanggotaan FKUB.
Kedua, selain dari segi keanggotaan, Rohmawati juga melihat aspek program dan tema acara
yang diusung FKUB. Isu yang dibahas kebanyakan berfokus pada ekstremisme dan terorisme,
hanya sedikit yang secara membahas isu perempuan. Ketiga, dari segi narasumber dan
fasilitator, masih banyak FKUB yang menyelenggarakan acara dengan anggota panel yang
semuanya terdiri dari laki-laki. Keempat, dari segi peserta acara, masih banyak acara FKUB
yang hanya memiliki sedikit peserta perempuan. Meski demikian, ada juga FKUB yang secara
khusus mengundang 150 tokoh agama perempuan sebagai perwakilan berbagai organisasi
keagamaan.
Keterbatasan ruang yang mengakomodasi peran perempuan menyebabkan minimnya
kesempatan bagi perempuan untuk mengikuti pelatihan yang dapat membangun kapasitasnya
untuk berperan di ruang dialog antar-agama. Mengingat potensi perempuan yang besar untuk
mendorong kerukunan di masyarakat, Rohmawati (2020) mengusulkan adanya kuota 30% bagi
anggota perempuan di FKUB sebagaimana yang ada di lembaga legislatif serta adanya upaya
pengarusutamaan gender di kegiatan-kegiatan FKUB. Sudah saatnya ruang dialog antar-agama
dibuat lebih inklusif agar ia tidak sekadar menjadi forum formalistis dan terbatas pada aspirasi
elit masyarakat saja.***

Scheduled ical Google outlook Artikel Jurnal