PUSAD Paramadina Terakreditasi Sebagai Lembaga Sertifikasi Mediator oleh Mahkamah Agung RI

PUSAD Paramadina Terakreditasi Sebagai Lembaga Sertifikasi Mediator oleh Mahkamah Agung RI

Jakarta, 13 Oktober 2025 — Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina resmi terakreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Mediator (LSM) di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 141/KMA/SK.HK.1.2.5/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Sertifikat akreditasi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Bapak Arfan Sambetha Megamone, kepada perwakilan PUSAD Paramadina, Siti Nurhayati.

Pengakuan ini menegaskan kapasitas kami untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi mediator bersertifikat nasional, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Bagi kami, mediasi bukan sekadar prosedur penyelesaian sengketa alternatif, melainkan upaya strategis untuk mengelola konflik secara damai, membangun masyarakat demokratis, dan menegakkan hak asasi manusia. Akreditasi ini membuka kesempatan bagi kami untuk lebih aktif dalam riset, advokasi kebijakan, dan pelatihan bersertifikat yang relevan bagi masyarakat dan profesional di bidang mediasi.

Bagi yang tertarik mengikuti pelatihan atau ingin mengetahui persyaratan serta jadwal pendaftaran, informasi lengkap dapat diperoleh melalui WhatsApp di 0815-1166-6075 atau email: info@pusad-paramadina.or.id