Kebebasan Beragama di Indonesia 2008

Kebebasan Beragama di Indonesia 2008

Baru-baru ini terbit tiga laporan tentang kebebasan beragama di Indonesia pada tahun 2008, yang ditulis oleh The Wahid Institute (WI), SETARA Institute (SI), dan Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS). Rilis ketiga laporan ini adalah terobosan penting bagi kampanye lebih lanjut kebebasan beragama di Indonesia. Hal ini harus disambut gembira.

Namun, ketiga laporan itu juga tak luput dari keterbatasan dan kelemahan. Studi evaluatif ini dimaksudkan untuk menilai dan memberi masukan guna perbaikan penulisan laporan tersebut di masa depan. Selain memperlihatkan keterbatasan dan kelemahan dalam ketiga laporan di atas, studi ini juga berusaha menunjukkan model penulisan laporan yang lebih memadai. Dan untuk itu, berdasarkan data-data yang dipelajari dan diolah dari laporan WI dan SI yang ada, studi ini juga mencoba “merekonstruksi” laporan kebebasan beragama di Indonesia pada 2008, dengan metode yang lebih memadai. Di sini kami misalnya menemukan bahwa banyak insiden pelanggaran dalam laporan WI dan SI yang seharusnya tidak dimasukkan sebagai insiden.

Beberapa Kesimpulan Umum dari Studi Evaluatif

Pertama, ketiga laporan kurang lugas di dalam menunjukkan kebebasan beragama sebagai tema pokok laporannya; dalam hal ini, laporan SI adalah yang terlugas. Ketiga laporan juga mengandung kelemahan mendasar di dalam menetapkan kategori pelanggaran dan bagaimana mengukurnya. Kelemahan ini menyebabkan tumpang-tindihnya satu dan lain kategori dan dihitungnya satu insiden pelanggaran beberapa kali. Selain itu, ketiga laporan juga kurang memanfaatkan metode statistik untuk menganalisis berbagai pelanggaran yang terjadi.

Akhirnya, dalam tingkat yang berbeda, ketiga laporan, yang ditulis berdasarkan sumber-sumber berbeda, juga mengandung kelemahan di dalam kejelasan, kelengkapan, dan akurasi data.

Kedua, belajar dari metode dan teknik penulisan ketiga laporan di atas dan contoh laporan lain yang sudah diterbitkan di dunia, kami menyimpulkan bahwa tema kebebasan beragama, dalam maknanya yang paling luas seperti dirumuskan di dalam Deklarasi PBB dan dokumen-dokumen ICCPR, adalah tema yang mengenainya kita dapat menulis laporan yang lugas dan terus terang, karena jaminan konstitusional mengenainya sudah cukup memadai di Indonesia. Kami juga menunjukkan bahwa tiga kategori yang dikembangkan Center for Religious Freedom (regulasi pemerintah, favoritisme pemerintah, dan regulasi sosial) adalah kategori-kategori paling memadai untuk menilai dan melaporkan kebebasan beragama di Indonesia, sesudah kita mencocokkannya dengan situasi khusus Indonesia. Akhirnya, selain analisis kualitatif yang menimbang insiden-insiden pelanggaran dalam perspektif historis, politis, dan konstitusional yang lebih luas, kami juga menemukan bahwa analisis statistik dapat menjadi alat yang sangat berguna di dalam menilai kebebasan beragama atau pelanggarannya dari beberapa segi (sebaran, isu, jenis, pelaku, korban, dan lainnya), yang mempermudah kita di dalam melakukan perbandingan di antara insiden.

Ketiga, kami menemukan bahwa dengan cara penulisan laporan seperti ditunjukkan pada butir kedua di atas, kita dapat memperoleh gambaran lebih jelas dan akurat mengenai pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia di tahun 2008. Dengan memanfaatkan data-data SI dan WI, kami menemukan bahwa pelanggaran terjadi baik dalam kategori regulasi negara (44 insiden, 41%) maupun regulasi sosial (63 insiden, 59%). Analisis kualitatif kami memperlihatkan kaitan yang erat di antara berbagai insiden di dalam kedua kategori pelanggaran itu. Sementara itu, analisis statistik kami juga memperlihatkan segi-segi tertentu yang menonjol dari pelanggaran kebebasan beragama di tahun yang sama: pelanggaran terutama terjadi di Jawa Barat (40 insiden, 37%), menyangkut isu paham keagamaan (72 insiden; 67%), dan hal ini terutama lagi terkait dengan nasib Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) (55 insiden; 51%), dengan warga tampil sebagai pelaku paling dominan di berbagai insiden (39 insiden, 36%).

Keempat, dengan cara penulisan seperti disebut dalam butir dua, kami harus mengeliminasi 158 insiden yang dalam laporan SI dan WI dianggap sebagai pelanggaran kebebasan beragama. Hal ini karena, dalam pandangan kami, laporan WI dan SI menggunakan kriteria atau tolok ukur yang kurang atau tidak jelas atau tumpang-tindih di dalam memilah insiden apa yang akan masuk dalam kategori pelanggaran dan apa yang tidak. Selain itu, dalam kedua laporan itu tercakup pula insiden-insiden yang dalam pandangan kami tidak relevan dengan masalah kebebasan beragama atau yang kaitan keduanya belum bisa dipastikan.

Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan di atas, kami merekomendasikan hal-hal berikut:

  1. Laporan kebebasan beragama harus ditulis dengan lugas dan terus terang, antara lain dengan tidak mengacaukannya dengan tema-tema lain seperti pluralisme atau kehidupan beragama secara umum. Kebebasan beragama adalah sebuah tema khusus, dengan dimensi dan ukuran pelanggaran yang juga khusus. Selain itu, jaminan kebebasan beragama di Indonesia juga sudah cukup memadai.
  2. Laporan tahunan kebebasan beragama harus ditulis dengan melaporkan dan menilai baik perkembangan posisitif maupun negatif dalam periode tahun yang dilaporkan. Perkembangan positif dapat dilihat dari sejauh mana butir-butir pelanggaran di tahun atau tahun-tahun sebelumnya sudah atau belum diatasi. Dengan cara inilah kita bisa menilai naik atau turunnya kinerja kebebasan beragama dan dapat mengadvokasikan jaminannya, baik kepada pemerintah maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan.
  3. Laporan kebebasan beragama harus ditulis dengan menggunakan kriteria atau tolok ukur yang jelas untuk memilah insidan apa yang akan dimasukkan sebagai pelanggaran atau tidak. Dengan modifikasi yang penting, tiga kategori yang digunakan Center for Religious Freedom harus dipertimbangkan sungguh-sungguh untuk digunakan sebagai kriteria untuk melihat pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Karena kategori-kategorinya yang sangat khusus, penggunaannya akan membawa tiga manfaat sekaligus.Pertama, menghindarkan kita dari melaporkan satu peristiwa pelanggaran tertentu secara tumpang-tindih dan lebih dari satu kali. Kedua, mendorong kita untuk lebih fokus kepada bobot atau kualitas insiden, bukan jumlahnya, dan membantu para audiens dan pengguna laporan tersebut untuk melihat akar masalah dari satu peristiwa pelanggaran. Dan ketiga, karena kategori-kategori ini juga makin luas digunakan di dunia, dengan menggunakannya kita juga sedang membawa masuk wacana kebebasan beragama di Indonesia ke dalam wacana yang sama di dunia internasional.
  4. Dalam penulisan laporan tahunan kebebasan beragama, selain paparan kualitatif dengan dukungan data yang jelas, lengkap dan akurat, analisis statistik perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin. Hal ini akan sangat membantu kita di dalam menilai perkembangan kebebasan beragama dilihat dari segi-segi tertentu yang lebih khusus seperti sebaran menurut wilayah atau kota/desa tertentu, intensitas, pelaku dan korban, isu-isu yang dominan, dan lainnya. Hal itu juga akan membantu kita di dalam mengembangkan indeks kebebasan beragama, yang dapat digunakan untuk membandingkan kinerja kebebasan beragama antarwilayah di seluruh Indonesia. Dengan begitulah kita dapat belajar banyak dari membandingkan berbagai kasus dan terus memperluas serta memperkuat kampanye kebebasan beragama.

 

Baca secara daring atau unduh


Laporan Kebebasan Beragama di Indonesia