
23 Mei Covid-19 dan Peran Agamawan di Indonesia
Peran agamawan dalam menghambat penyebaran Covid-19 di Indonesia sangat penting. Di masyarakat imbauan agamawan masih sangat didengarkan, namun hal itu tidak semudah yang dibayangkan. Perlu ada sinergi antara pemerintah dengan agamawan agar tujuan tersebut terlaksana. Misalnya menganjurkan warga untuk beribadah di rumah.
Lantas bagaimana agamawan di Indonesia menanggapi tantangan Covid-19 selama ini? Sejauh mana pemerintah melibatkan agamawan dalam mengatasi tantangan wabah ini? Langkah-langkah apa yang harus diambil untuk penanganan wabah Covid-19 yang lebih baik dengan melibatkan agamawan?
Menimbang pentingnya sinergi antara pemerintah dan kelompok agamawan dalam menangani wabah Covid-19 ini, Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina mengadakan diskusi daring bertajuk “Covid-19 dan Peran Agamawan di Indonesia”. Diskusi tersebut diselenggarakan pada Jumat, 22 Mei 2020 dipandu oleh Siswo Mulyartono Peneliti PUSAD Paramadina dengan narasumber TB Ace Hasan Syadzily, anggota Komisi VIII DPR RI, Maria Ulfa Anshor, Komisioner Komnas Perempuan, dan Ihsan Ali Fauzi, Direktur PUSAD Paramadina.
TB Ace mengawali diskusi dengan menjelaskan tugas DPR dalam mengawasi kinerja Gugus Tugas Covid-19. Ia memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan tugas yang dimandatkan. Menurut Ace sampai hari ini pengetesan yang dilakukan untuk mengetahui persebaran Covid-19 masih sangat rendah. Hal tersebut berdampak pada pengendalian persebaran Covid-19 di Indonesia. Meski begitu, ia tetap optimis dengan modal sosial masyarakat Indonesia yang masih lekat dengan gotong-royong bisa mempercepat pengendalian virus Covid-19. Perintah untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing) masih dilakukan, kendati belakangan terjadi banyak pelanggaran. Pelanggaran dilakukan oleh masyarakat di beberapa tempat, Ace mencontohkan Pasar Tanah Abang yang dipadati oleh pembeli menjelang hari raya Idul Fitri.
“Sudah tidak ada lagi protokol kesehatan dan pembatasan fisik yang dilakukan di Pasar Tanah Abang,” kata Ace. Setelah itu, Ace juga memaparkan pentingnya pera agamawan di masyarakat. Ace mengungkapkan bahwa di dalam Islam sendiri sudah ada dasar hukumnya untuk melakukan ibadah dari rumah selama masa pandemi ini dan sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agamawan harus memahami pola penyebaran virus Covid-19 agar mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya virus tersebut.
Apa yang sudah dilakukan masyarakat untuk beribadah dari rumah, baru-baru ini juga menuai komentar miring. Pasalnya pemerintah malah membuka pusat perbelanjaan (mall) yang membuat kerumunan massa. Sebagian masyarakat mulai meragukan ketegasan pemerintah, dengan pertanyaan seperti, kenapa mall dibuka sedangkan tempat ibadah masih ditutup? Menurut Ace pada prinsipnya tempat apapun tidak boleh menimbulkan keramaian. Ace juga berpendapat pemerintah belum terbuka soal penetapan status suatu wilayah, apakah masuk zona hijau, kuning, atau merah. Hal tersebut membuat MUI kesulitan menetapkan ketentuan boleh atau tidaknya suatu daerah membuka kembali tempat ibadahnya. Dari sana ia menilai komunikasi pemerintah dengan agamawan tidak selesai.
Setelah Ace selesai memaparkan pendapatnya, giliran Maria Ulfah Anshor mempresentasikan materinya terkait dengan persoalan yang dihadapi perempuan selama masa pandemi ini. Maria menemukan pemberitaan yang masif tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa perempuan, peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tingginya kehamilan di sejumlah wilayah. Selama pandemi Covid-19 terdapat 319 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban 321 orang. Dari jumlah tersebut 62,93% orang adalah korban KDRT dengan bentuk kekerasan berupa kekerasan seksual, kemudian kekerasan fisik, dan psikis. Maria menambahkan bahwa kekerasan juga terjadi terhadap anak. Selama Covid-19 ini terdapat 340 kasus kekerasan terhadap anak dengan korban mencapai 378 orang yang terdiri dari 104 anak laki-laki dan 274 anak perempuan.
Maria juga mengungkapkan peran dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam penanganan Covid-19. Ia menggunakan data hasil survei Kementerian Agama yang menyatakan tiga peran penting ormas keagamaan yaitu, menyosialisasikan penanganan wabah Covid-19 kepada anggotanya, kontribusi teologis agama, dan filantropi keagamaan.
Pemaparan materi kemudian diteruskan oleh Ihsan Ali Fauzi Direktur PUSAD Paramadina. Ia menilai ada kecenderungan persamaan persepsi antar ormas keagamaan. Contohnya antara Front Pembela Islam (FPI) dengan MUI. Menurut Ihsan, pada kontestasi politik Pilgub dan Pilpres kemarin, terjadi polarisasi antara keduanya, namun saat pandemi ini keduanya cenderung satu suara dalam menyikapinya. Kendati ada kecenderungan positif antar ormas keagamaan, justru kerjasama ormas keagamaan dengan pemerintah dinilai tidak berjalan. Di samping itu ia menilai pandemi Covid-19 adalah momentum untuk memperkokoh hubungan antar ormas keagamaan. “Ini adalah momentum untuk menyatukan polarisasi,” ujarnya.
Diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta diskusi, yang berjumlah lebih dari 100 orang. Ketiga pemateri berharap pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, masyarakat tetap menaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, dan terjalin sinergi yang kuat antara ormas keagamaan dengan pemerintah dalam penanganan pandemi ini di masyarakat. Pandemi ini juga bisa dijadikan momentum persatuan antar umat beragama.**
No Comments