
12 Jun Jatuh Bangun FKUB Menghadapi Pandemi
Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan perannya di masa pandemi Covid-19, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan menyelenggarakan diskusi bersama FKUB Provinsi Sulawesi Selatan, FKUB Kota Makassar, dan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Sulawesi Selatan.
Diskusi daring yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Juni 2020 mengundang Ihsan Ali-Fauzi, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina; Irwansyah, Kesbangpol Sulawesi Selatan; dan Ahmad Mansun, Kebangpol Kota Makassar.
Ihsan Ali-Fauzi memaparkan temuan penelitian PUSAD Paramadina tentang FKUB di Indonesia. Ia mengatakan FKUB dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah yang berlandaskan pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006. Sejak 2006, FKUB sudah ada di seluruh Tanah Air, terkecuali di beberapa daerah di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Sumatra Barat.
Kendati sudah berusia 14 tahun, masyarakat masih menganggap peran dan fungsi FKUB hanya sebagai lembaga yang mengurusi rumah ibadah saja. Padahal jika melihat PBM tahun 2006 peran dan fungsi FKUB lebih dari soal rekomendasi rumah ibadah. Salah satu peran penting FKUB adalah menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Mengutip PMB tahun 2006, Ihsan mengutarakan kerukunan beragama adalah sikap saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam menjalankan ajaran agama, dan saling bekerja sama dalam hubungan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan kerukunan tidak boleh melakukan diskriminasi kepada golongan minoritas seperti, Ahmadiyah, Syiah, dan penghayat kepercayaan.
Ihsan menyarankan agar dilakukan peremajaan dalam kepengurusan FKUB yang saat ini mayoritas diisi oleh orang tua berusia 40-59 tahun. Usia yang notabene lebih tua itu membatasi gerakan FKUB terutama dalam penggunaan teknologi informasi yang sekarang ini menjadi kebutuhan utama. Selain itu 92 persen kepengurusan diisi oleh laki-laki, sehingga perempuan sampai sekarang ini hanya mengisi 8 persen dari kepengurusan. Ihsan mengharapkan ke depannya perempuan bisa lebih banyak mengisi posisi kepengurusan di FKUB.
Di masa pandemi Covid-19, peran FKUB menjadi sangat penting karena tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dampak sosial yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Untuk mencegah keretakan bangunan kerukunan umat beragama, FKUB harus berperan lebih di masa pandemi ini. Di dalam FKUB ada para pemuka agama yang lebih didengarkan oleh masyarakat. Di samping itu, FKUB bisa melibatkan anak-anak muda dan mempersiapkan mereka untuk menjadi regenerasi FKUB ke depannya. Seperti yang dilakukan FKUB DKI Jakarta dengan PUSAD Paramadina yang membuat Sekolah Agama dan Bina Damai (SABDA).
Irwansyah menegaskan kembali fungsi FKUB yang termaktub dalam PMB tahun 2006 bahwa ada empat tugas utama dari FKUB yaitu, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat; menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dalam bentuk rekomendasi kepada gubernur; dan melakukan sosialisasi undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.
Terkait kepengurusan FKUB yang mayoritas diisi oleh kalangan tua, Irwansyah mengatakan hal tersebut terjadi karena FKUB dihuni oleh para tokoh agama yang notabene sudah berumur tua. Meski demikian, usia tidak mengendorkan semangat. Di masa pandemi ini FKUB Sulawesi Selatan sudah melakukan kegiatan sosial dengan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Kegiatan sosial tersebut dilakukan FKUB bersama pemerintah Provinsi Sulawesi selatan.
Rahim Yunus, Ketua FKUB Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa sejak berdirinya di tahun 2008 FKUB selalu diberikan peran penting oleh pemerintah provinsi dan Kemenag. Sejauh ini FKUB Sulawesi Selatan juga sudah melakukan studi banding ke beberapa negara terkait kerukunan beragama. Rahim menyebutkan, FKUB Sulawesi Selatan pernah ke China, India, dan Palestina. Di masa pandemi Covid-19 ini, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan melibatkan FKUB untuk mengedukasi masyarakat, kondisi itu kemudian diperkuat oleh surat edaran Mendagri.
Senada dengan Rahim, Ahmad Nansum perwakilan FKUB Kota Makassar mengatakan bahwa FKUB selalu bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan fungsinya. Berbeda dengan FKUB provinsi, FKUB Kota Makassar belum dilibatkan secara formal untuk menangani Covid-19. Meski begitu, dengan koordinasi yang kuat sampai ke tingkat kelurahan FKUB mampu memberikan kontribusi yang nyata di masyarakat.
Aswis Badwi, Kabag Kesra Kota Makassar mengafirmasi pernyataan dari Ahmad Nansum. Menurutnya selama ini FKUB sering bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kesra lah yang lebih sering bekerja sama dengan FKUB Kota Makassar. Terkait Covid-19 ini, Kesra selalu berkoordinasi dengan FKUB untuk memaksimalkan peran para tokoh agama.
Kristin perwakilan dari salah satu ormas mengatakan FKUB juga harus berperan mengawal kebijakan pemerintah yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu. FKUB harus menjadi penengah antara pemerintah dengan masyarakat. Pendeta Andre, Wakil Sekretaris FKUB Sulawesi Selatan menuturkan FKUB harus banyak mengambil peran sosial di masyarakat seperti melakukan tindakan-tindakan preventif, agar FKUB tidak hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’ setiap ada konflik di masyarakat.
Perwakilan FKUB Kota Makassar lainnya Yonris mengatakan, kendati FKUB sudah ada di seluruh Indonesia tidak semuanya aktif, ada juga FKUB yang vakum. Selain itu, setiap kegiatan FKUB amat ketergantungan dengan anggaran dari pemerintah, sehingga kegiatan dilaksanakan ketika anggarannya masih ada. padahal menurut Yonris FKUB yang beranggotakan majelis-majelis agama mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan. Majelis-majelis agama tersebut bisa melakukan urunan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Di sinilah peran ketua FKUB sangat diandalkan untuk memanajemen potensi yang ada.
FKUB bisa memanfaatkan bencana kemanusiaan Covid-19 untuk merajut kekompakan. Di sini peran tokoh agama sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penularan karena seperti yang dikatakan Ihsan Ali-Fauzi tokoh agama lebih didengar imbauannya dari pada pejabat pemerintahan.
Tidak hanya berperan dalam menangani masalah sosial akibat Covid-19, Nurhidayah perwakilan dari Yayasan Sumber Daya Indonesia Cerdas mengungkapkan FKUB juga harus berperan dalam menangani masalah mental akibat pandemi ini. Para pemuka agama yang dekat dengan masyarakat lebih mengerti permasalahan yang mereka alami sehingga menjadi aktor yang tepat. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah, komunikasi, advokasi, kolaborasi, koordinasi, dan edukasi.
Sementara itu, Khairul Karim dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyarankan agar FKUB bisa menjadi telinga masyarakat tidak hanya menjadi corong pemerintahan. Status hukum yang diakui negara bisa digunakan sebagai kekuatan untuk mengintervensi pemerintahan.
Di akhir diskusi LAPAR menyampaikan selama Covid-19 membuka posko bantuan yang sudah memberikan 2000 sembako kepada seluruh masyarakat miskin kota dan aktif melakukan kampanye pencegahan melalui media sosial.
No Comments