14 Apr Kebebasan Beragama dan Mediasi

Judul
Religious Freedom and Mediation: Some Notes on Three New Initiatives in Indonesia
Penulis
Ihsan Ali-Fauzi, Raditya Darningtyas
Bahasa
Inggris
Penerbit
Interreligious Studies and Intercultural Theology, November 2022
Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia dalam bidang kebebasan beragama mengalami kemunduran. Salah satu strategi yang mulai banyak digunakan dalam mengatasi masalah ini adalah mediasi, yang dianggap lebih murah ongkosnya, tidak memecah-belah karena kedua belah pihak tidak saling menyalahkan, dan lebih berbekas dalam jangka panjang. Sementara mediasi memang membuka peluang dan kesempatan baru bagi penguatan kebebasan beragama, hal itu juga mengandung tantangan-tantangan tersendiri.
Artikel ini mengevaluasi tiga inisiatif dalam arah di atas. Pertama adalah upaya pemerintah daerah untuk memediasi sengketa mengenai rumah ibadat seperti tampak dalam kasus Gereja Kristen Yasmin di Kota Bogor (Jawa Barat). Meskipun kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya bersepakat untuk merelokasi tempat berdirinya gereja baru, baik proses maupun hasilnya meninggalkan masalah-masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Kedua adalah pemanfaatan mediasi oleh Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelesaikan konflik-konflik agama. Meskipun Komnas HAM relatif mampu mendorong pemerintahan lokal untuk memediasi konflik, solusi yang dihasilkannya tidak selamanya efektif. Ketiga adalah berbagai upaya untuk pelembagaan mediasi antar-iman melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Walaupun pemerintahan pusat sudah memberi dukungan kepada berbagai upaya ini, beberapa masalah struktural terus menghambat kemajuannya.
Kata kunci
kebebasan beragama, mediasi, transformasi konflik, pendekatan berbasis kepentingan, Komnas HAM, FKUB
DOI
https://doi.org/10.1558/isit.24617
Sorry, the comment form is closed at this time.