Klientelisme dan Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah di Indonesia

Klientelisme dan Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah di Indonesia

Pemenuhan hak kelompok minoritas merupakan salah satu isu penting dalam demokrasi. Proses demokratisasi di Indonesia juga diharapkan dapat mewujudkan layanan publik yang inklusif bagi kelompok minoritas. Namun akses untuk mewujudkan hak tersebut masih sulit diperoleh kelompok minoritas agama seperti Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Karakteristik demokrasi baru yang kerap diwarnai oleh praktik klientelisme dan mobilisasi kelompok intoleran juga turut mempengaruhi akses layanan publik dan pemenuhan hak-hak warganegara kelompok minoritas, termasuk dalam bidang agama/kepercayaan.

Kebijakan pemerintah yang diskriminatif terhadap JAI juga mengakibatkan intensitas dan skala diskriminasi yang berbeda, meskipun wilayah-wilayah itu berada dalam provinsi yang sama. Mengapa variasi tersebut terjadi?  Faktor apa yang menyebabkan kelompok minoritas, dalam kasus ini kelompok Ahmadiyah di Tasikmalaya dan Bandung mengalami persekusi dengan intensitas yang berbeda? Bagaimana jaringan klientelisme dan mobilisasi kelompok Islamis untuk memperebutkan otoritas keagamaan mempengaruhi nasib kelompok Ahmadiyah di suatu daerah?

Dalam rangka mendiskusikan hal ini lebih jauh, Reading in Social Sciences (RISOS), Jumat, 20 November 2020 mengulas artikel Jessica Soedirgo (2018) yang berjudul Informal networks and Religious Intolerance: how clientelism incentivizes the discrimination of the Ahmadiyah in Indonesia dan artikel dari Alexandre Pelletier (2020) yang berjudul Competition for Religious Authority and Islamist Mobilization in Indonesia.

Dengan menggunakan metode perbandingan berpasangan, Soedirgo berusaha membandingkan kasus diskriminasi yang dialami kelompok Ahmadiyah di Tasikmalaya dan Bandung. Pemilihan provinsi Jawa Barat sebagai lokasi penelitian dilakukan karena memiliki banyak kasus intoleransi beragama. Ia menemukan bahwa kelompok Ahmadiyah di Tasikmalaya mengalami diskriminasi yang lebih parah hingga berujung pada munculnya regulasi diskriminatif di level pemerintah daerah, sementara hal serupa tidak terjadi di Bandung. Hal disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, struktur klientelisme di Tasikmalaya didominasi oleh agamawan anti-Ahmadiyah sebagai broker dalam hubungan patron-klien di daerah. Di sisi lain, struktur klientelisme di Bandung lebih terfragmentasi. Persebaran preferensi dalam struktur klientelisme di Tasikmalaya membuat pilihan kebijakan anti-Ahmadiyah menguntungkan secara elektoral bagi calon pemerintah daerah maupun petahana yang ingin mengamankan suara dari broker yang memiliki preferensi anti-Ahmadiyah. Sementara konstituen penting di Bandung lebih didominasi oleh jaringan universitas dan organisasi Islam moderat. Tidak seperti agamawan Tasikmalaya yang merasa otoritasnya terancam oleh pertambahan pengikut Ahmadiyah, otoritas brokers utama di Bandung tidak terpengaruh oleh keberadaan kelompok Ahmadiyah. Hal ini menyebabkan volatilitas elektoral yang lebih besar di Bandung, sehingga isu anti-Ahmadiyah tidak selalu menjadi alat kampanye yang efektif sebagaimana yang terjadi di Tasikmalaya. Kedua, kekuatan sekutu politik kelompok Ahmadiyah dan organisasi keagaman moderat di Tasikmalaya lebih lemah dibandingkan Bandung.

Pelletier turut mengamini bahwa ‘pasar relijius’ sebagai arena untuk berkompetisi bagi kelompok berbasis agama dalam memperebutkan otoritas keagamaan juga mempengaruhi diskriminasi yang dialami kelompok minoritas agama. Tindakan diskriminatif akan lebih mudah dimobilisasi kelompok Islamis intoleran apabila kompetisi dalam ‘pasar relijius’ di suatu daerah  lebih ketat. Ketiadaan struktur otoritas Islam moderat yang dominan menjadi faktor  pendorong mobilisasi kelompok intoleran.

Para peserta diskusi menganggap bahwa upaya-upaya untuk memperkuat otoritas kelompok moderat di suatu daerah menjadi penting untuk melawan mobilisasi kelompok intoleran.  Penguatan kapasitas kelompok Ahmadiyah sendiri juga perlu diupayakan agar mereka dapat dengan efektif mengadvokasikan pemenuhan hak dan layanan publik yang inklusif. Hal ini juga  penting untuk memperluas civic space dan memastikan agar struktur klientelisme atau ‘pasar relijius’ yang ada di suatu daerah tidak didominasi kelompok intoleran.

 

Tags: