MEREKAYASA KEBENCIAN AGAMA

MEREKAYASA KEBENCIAN AGAMA

Bagi orang-orang seperti saya, yang menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tidak melakukan penodaan agama, pengadilan atasnya adalah kriminalisasi. Kasusnya dipaksakan ada (antara lain lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia), massa dimobilisasi untuk mendesakkannya (menggunakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dan aksi-aksi “bela Islam”), dan semuanya dilakukan untuk tujuan politik tertentu.

Tempo (5-11 Desember 2016) menyebut peristiwa itu “mobokrasi”, satu “keadaan ketika hukum ditentukan oleh kerumunan massa.” Dalam buku ini, Cherian George menyebutnya hate spin, yang mungkin bisa diindonesiakan sebagai “pelintiran kebencian”. Kata dasar “pelintir” sudah umum digunakan dalam makna pembelokan di atas atau, meminjam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “memutar [sesuatu] hingga terpilin”.

Ini sumbangan konseptual penting George, akademisi-pegiat kebebasan pers dan dosen Baptist University, Hong Kong. Hate spin temuan orisinalnya. Baginya, ini ancaman berat sekaligus rumit, karena hate spin menggerogoti demokrasi dengan memanfaatkan lubang-lubang dalam sistem itu yang bekerja belum matang: hukum yang bisa digoyang protes massa yang digerakkan oleh kebencian akibat pelintiran.

Dengan tepat dia menyatakan, membaca kasus-kasus seperti di atas sebagai penodaan agama jelas salah kaprah: tidak mempertimbangkan rekayasa keternodaan (offense taking) dan melupakan peran “pengusaha” kebencian yang membakar sentimen agama massa dan meraup untung darinya. Akibatnya juga fatal: alih-alih dibela, korban malah diviktimisasi. Sudah jatuh, dia juga tertimpa tangga!

Kata George, petunjuk paling jelas rekayasa keternodaan di atas adalah jeda antara peristiwa “penodaan” dan reaksi terhadapnya. Biasanya, jeda itu panjang, bahkan berbulan-bulan. Tidak ada yang spontan, apalagi alamiah, karena semuanya perlu rekayasa dan mobilisasi. Di sini, yang berubah bukan muatan penodaannya, tapi insentif untuk menyikapi dan memanfaatkannya.

Jika menulis hari-hari ini, George mungkin sekali akan memasukkan kasus Ahok di atas dalam bukunya. Tapi kasus-kasus penodaan agama di Tanah Air pra-Ahok menjadi salah satu pokok bahasannya, yang memang didominasi hate spin, termasuk kasus “atheisme” Aan Alexander, anti-Ahmadiyah di Cikeusik dan anti-Syiah di Sampang. Kita tahu, semua kasus ini adalah noda hitam yang menampar sejarah panjang “Islam ramah” di Indonesia.

Menariknya, George membandingkan Indonesia dengan India dan Amerika Serikat (AS). Telaahnya jadi kaya, dalam tiga bab khusus studi kasus, karena meskipun sama-sama demokratis, ketiga negara itu berbeda dari segi usia demokrasi (lama dan baru), agama dominan (Islam, Hindu dan Kristen), asal-usul historis dan desain kelembagaan. Dalam konteks terakhir, misalnya, meskipun di AS banyak hate spin, kelompok minoritas agama lebih bisa membela diri di sana, karena negara itu menghargai tinggi freedom of speech dan mencurigai aturan apa pun tentang penodaan (blasphemy law). Sebaliknya, di Indonesia dan India, pasal-pasal penodaan menghantui bukan saja kebebasan beragama kelompok minoritas, tapi juga kebebasan berbicara dan berekspresi para artis, seniman dan penulis.

Dalam dua bab terakhir, George menawarkan saran-saran konkret untuk melawan hate spin, meskipun jelas – seperti berkali-kali disampaikannya – tidak ada satu resep yang bisa digunakan di semua waktu dan tempat. Saran-saran ini pun tidak mudah, karena sebagai demokrasi, ancaman hate spin harus ditangani secara demokratis pula, sesuai klaim demokrasi yang harus bisa menyembuhkan luka-lukanya sendiri. Dengan kata lain, menangani hate spin tidak bisa lewat tangan besi model Orde Baru, karena ini sendiri sudah tidak demokratis.

Di sini, George banyak menyarankan cara-cara AS. Pertama, kasus-kasus nyata ujaran kebencian, seperti ceramah terkenal Sekjen Front Pembela Islam Sobri Lubis (2008), harus tegas ditangani secara hukum. Dalam ceramah itu, sambil menghina mantan presiden Abdurrahman Wahid dan Jusuf Kalla, dia terang-terangan berkata bahwa Ahmadiyah “halal darahnya” dan menyarankan “bunuh, bunuh, bunuh Ahmadiyah”. Di AS, pidato yang masih beredar di dunia maya itu sudah masuk kategori hate crime, bukan lagi kebebasan berekspresi.

Di luar itu, dia menyarankan agar kita, terutama penegak hukum, lebih menekankan prinsip kesetaraan warganegara dalam menjalankan tugas masing-masing. Dengan begitu, seseorang akan diperlakukan bukan saja sebagai seorang Ahmadiyah, misalnya, tapi juga seorang bapak kelahiran Tegal dengan anak dan istri, yang harus dibela ketika diperlakukan tak adil. Membaca saran ini, saya teringat Kapolres Kuningan Yoyoh Indayah dalam riset Pemolisian Konflik Agama di Indonesia (2014), yang dapat mengelola dengan damai protes besar anti-Ahmadiyah di wilayahnya pada 2010, meskipun dia sendiri memandang bahwa Ahmadiyah itu non-Muslim.

Kepada pegiat media massa dan organisasi masyarakat madani (CSO), George juga menyarankan langkah-langkah konkret yang doable. Misalnya meningkatkan jurnalisme investigatif, membuat laman khusus yang memonitor hate spin, dan langkah-langkah kecil lain untuk memojokkan para pelaku hate spin. Meski sebagiannya sudah dilakukan di Indonesia, beberapa lainnya belum, menarik dan penting didiskusikan dan diujicobakan.

Dengan kata lain, mobilisasi dalam rangka hate spin harus ditandingi oleh mobilisasi serupa untuk mencegah dan melawannya. Pluralisme wajib ditegakkan, tanpa malu-malu dan ragu – menjadikannya, dalam istilah George, “assertive pluralism”. Publik harus dididik ke arah itu dan partisipasi mereka dibangunkan dan digerakkan.

George lagi-lagi benar ketika menyatakan bahwa semua ini tak mudah, karena media massa dan CSO bisa jadi adalah sumber masalah terbitnya hate spin atau bagian penting darinya. Bukankah hate spin bermula dari kemarahan dan kebencian yang direkayasa kelompok tertentu dan disebarkan oleh media massa?

Akhirnya, George juga menyarankan agar negara memiliki imaginasi dan kreatifivitas yang cukup untuk menangani ancaman hate spin ini secara demokratis. Ini kunci, karena negara  memiliki sumberdaya yang cukup besar untuk itu – dan hanya negara yang punya kapasitas ini. Dia mencontohkan bagaimana pemerintah Kanada memainkan peran kunci dalam mendesakkan pluralisme, dengan mendanai program kesenian atau museum atau mencetak perangko yang dengan sengaja memajukan kebinekaan warganegaranya.

Beberapa bulan terakhir, hate spin meningkat tajam di ketiga negara yang dibahas George. Dilihat dari ketiganya, untungnya, di Indonesia, para penggerak hate spin, atau yang mengambil keuntungan darinya, belum merupakan pimpinan puncak (dibanding Donald Trump di AS dan Narendra Modi di India).

Ini modal yang lumayan. Tapi perkembangan ini sekaligus juga wake-up call! Jika tidak segera bangun, cuci muka dan gosok gigi, lalu melakukan langkah-langkah yang masif dan sistematis untuk memperkokoh pluralisme, yang sudah menjadi cetakan dasar negeri ini, bersiaplah jika suatu hari negeri ini berubah menjadi seperti Pakistan.***

Ihsan Ali-Fauzi, direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina, Jakarta.

Terbit di Majalah Tempo Senin, 8 Mei 2017 https://majalah.tempo.co/konten/2017/05/08/BK/153120/Merekayasa-Kebencian-Agama/11/46