Rekonsiliasi di Persimpangan Jalan

Rekonsiliasi di Persimpangan Jalan

Upaya rekonsiliasi nasional untuk menyelesaikan tragedi 1965 nampaknya dalam situasi sulit. Setelah simposium 1965 digelar oleh Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional), sejumlah penolakan pengungkapan peristiwa 1965 dilakukan oleh sejumlah kelompok. Bahkan sejumlah jenderal purnawirawan dan organisasi masyarakat berang dan akan membuat gerakan tandingan. Alasannya karena acara tersebut dianggap membangkitkan paham komunis.

Sebenarnya tujuan yang ingin dicapai dalam rembuk nasional tersebut adalah untuk menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah dalam menyelesaikan secara komprehensif kasus pelanggaran berat hak asasi tragedi kemanusiaan 1965. Simposium nasional tragedi 1965 digelar di Jakarta pada 18-19 Apil 2016 lalu. Agus Widjojo, Ketua Panitia Pengarah Simposium, menjelaskan bahwa “Ini untuk menjamin agar tidak terulang kembali peristiwa yang akan datang, forgive but not forget.” Rekonsiliasi menjadi salah satu cita-cita pemerintah yang ingin dicapai, setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Namun terdapat pro dan kontra dalam menyikapi penyelesaian kasus 1965 ini. Mengambil pemahaman dalam satu titik berbagai pihak memang tidaklah mudah. Meski acara smposium berjalan lancar, terdapat aksi lanjutan dari kelompok penolak dengan melakukan penyitaan buku “kiri” dan konsolidasi sejumlah kelompok. Bahkan urusan tak terkait, seperti kaus bergambar Munir pun disita aparat Kodim 1501 Ternate karena dianggap berbau paham komunis.

Lalu apa yang tersisa setelah simposium? Masih adakah peluang rekonsiliasi? Bagaimana nasib rekonsiliasi setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi? Jalan lain ditawarkan oleh Priyambudi Sulistiyanto dan Rumekso Setyadi dalam Civil society and grassroots reconciliation in Central Java, buku kumpulan tulisan yang disunting oleh Brauchler (2009). Dalam diskusi Klub Jurnal (12/5), fokus riset ini melihat bagaimana masyarakat sipil lokal bergerak dan mampu mempromosikan rekonsiliasi melalui berbagai jalur, dengan memanfaatkan beragam sarana.

Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sangat populer sebagai ‘jalan ketiga’ dalam menghadapi pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, seperti Chile, Argentina, Peru, Columbia, El Salvador, dan Afrika Selatan (Hayner 2001). Pun terbuka kemungkinan untuk memberikan amnesti kepada pelaku. Alasan utama yang kerap muncul biasanya karena alasan stabilitas politik jika dibawa ke jalur hukum.

Prinsip dari rekonsiliasi adalah memulihkan hubungan yang retak. Dan pertayaan yang selalu muncul adalah rekonsiliasi siapa dengan siapa? Tidak seperti proses yudisial, rekonsiliasi adalah mepertemukan korban dan pelaku dalam satu meja, saling bercerita dan mendengarkan. Sayangnya, dalam banyak kasus di Indonesia, para pelaku utama pelanggaran hak asasi manusia, khususnya anggota Tentara Nasional Indonesia dan tokoh-tokoh lainnya, belum banyak yang bersedia untuk berpartisipasi dalam proses rekonsiliasi.

Di Indonesia, rekonsiliasi memang sebuah proses pengungkapkan kebenaran tentang masa lalu yang melibatkan banyak aktor politik dan militer semasa Orde Baru berkuasa. Juga berkelindan dengan masalah hukum, politik dan sosial. Tentu peran pemerintah menjadi penting dalam konteks membuka peluang yang lebih besar untuk memulihkan korban lewat pemberian rehabilitasi dan kompensasi.

Upaya memutus syakwasangka di tingkat masyarakat diantaranya dilakukan oleh Syarikat (Santri untuk Advokasi Masyarakat), sekelompok anak muda NU yang aktif mengembangkan rekonsiliasi sejak tahun 2000. Mereka membangun inisiatif rekonsiliasi di tingkat masyarakat dengan membuat lokakarya, pameran, membuat film, dan berbagai pertemuan dengan membawa korban dan orang-orang yang terlibat atau memiliki pengetahuan langsung dalam tragedi 1965-1966, untuk duduk bersama-sama berbagi cerita.

Tujuannya adalah membangun jembatan antara korban dan kelompok masyarakat, diantaranya para kiai, Banser, dalam membangun rekonsiliasi. Meraka berbondong-bondong datang dari berbagai kota di Jawa Tengah seperti Cilacap, Batang, Kebumen, Wonosobo, Boyolali, Blora, Purwodadi, Jepara, Klaten, Salatiga, dan Yogyakarta.

Sejumlah argumen teologis dikembangkan untuk menuju titik temu. Misalnya sejumlah kiai NU di Jawa Tengah menggunakan argumen Al-Qur’an surat An-Nisa 17-18, perlindungan lima prinsip universal (kulliyat al khams) dalam kehidupan bermasyarakat (hifdz al-din, hifdz al-nafs wal ‘irdl, hifdz al ‘aql, hifdz al-nasl dan hifdz al-mal), dengan menekankan upaya untuk menyingkirkan budaya kekerasan dan balas dendam yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama 2015 juga dijadikan dasar, seperti semangat persatuan dan saling memaafkan dalam kerangka trilogi ukhuwwah yaitu: ukhuwaah islamiyah (persaudaraan sesama muslim), ukhuwaah wathaniyyah (persaudaraan sebangsa), dan ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan sesama umat manusia).

Meski terbatas kapasitasnya dan mendapat sejumlah gesekan dari kaum tua di internal NU, terdapat beberapa potensi yang bisa dipetik dari proses rekonsiliasi lokal Syarikat tersebut. Pertama, memberi kontribusi dalam membangun rekonsiliasi berskala nasional. Kedua, sebuah inisiatif membangun narasi sejarah baru, yang selama ini dimonopoli oleh pemerintah, dalam mengungkap pelanggaran hak asasi manusia. Dalam salah satu seruan Syarikat, misalnya, melihat bahwa narasi yang dibangun saat ini telah menutup rapat-rapat latar belakang terjadinya peristiwa, telah menafikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban. Pada sisi lain juga melupakan terjadinya peristiwa tersebut. Padahal dampak yang menjadi korban tidak saja masyarakat yang terlibat, melainkan juga generasi muda saat ini.

Jalan lokal rekonsiliasi sudah dibangun oleh beberapa kolompok masyarakat di akar rumput. Mungkin harapan untuk menempuh rekonsiliasi nasional semakin terjal berliku karena reaksi yang berlebihan dari secuil kelompok yang menolak rekonsiliasi. Salah satu dampaknya beragam acara kelompok masyarakat sipil yang menyinggung soal kasus 1965 gagal terlaksana di berbagai daerah, seperti dalam pemutaran film Pulau Buru. Situasi ini perlu peran pemerintah untuk serius membereskan situasinya jika berniat sungguh-sungguh membangun rekonsiliasi nasional. Jembatan sudah dibangun, sejumlah penghalang mesti dibereskan.***