
25 Sep RISOS: Mengaitkan Hak Asasi Manusia dan Binadamai
Pemenuhan hak asasi manusia dan perdamaian adalah cita-cita besar yang tak terpisahkan. Tetapi pada praktiknya, orang-orang yang memperjuangkannya sering tampak bertentangan dan saling menafikan. Dalam penelitian, pelatihan, maupun advokasi kebijakan, yang satu kadang dianggap lebih penting dari yang lain.
Sebagian akademisi percaya bahwa perspektif hak asasi manusia dan binadamai memang dapat saling bertentangan dalam upaya penanganan konflik, khususnya dari segi strategi yang digunakan (preskriptif vs fasilitatif), tujuan (keadilan vs perdamaian), dan peran (penyelidik vs mediator). Tetapi sebagian yang lain memandang bahwa hak-hak asasi, perdamaian, dan pembangunan saling terkait satu sama lain, dan bahwa upaya-upaya praktis harus dibangun berdasarkan kesalingkaitan itu.
Bagaimana sebetulnya hubungan antara Hak Asasi Manusia dengan resolusi konflik dan binadamai, baik pada tataran konseptual maupun pendekatan praktis? Bagaimana keduanya bisa saling melengkapi? Dan apa yang bisa dilakukan dalam rangka itu?
Untuk mendiskusikan hal ini lebih jauh, Reading in Social Sciences (RISOS), Jumat, 25 September 2020 mengula artikel Samsu Rizal Panggabean yang berjudul Penanganan Konflik Sosial Berlatarbelakang Agama: Kekuatan, Hak, & Kepentingan, serta dua artikel dari Michelle Parlevliet: Human Rights and Peacebuilding: Complementary and Contradictory, Complex and Contingent, dan Rethinking Conflict Transformation from a Human Rights Perspective.
Panggabean meninjau tiga pendekatan yang umum digunakan dalam menangani konflik, yaitu pendekatan berbasis kekuatan, berbasis hak/norma, dan berbasis kepentingan. Di antara ketiga pendekatan tersebut, Panggabean menilai bahwa pendekatan berbasis kepentingan masih kurang dikenal dan jarang dioptimalkan. Idealnya, orang menghormati hak asasi manusia dan mewujudkan perdamaian bukan saja karena paksaan atau norma, tetapi juga karena merasa bahwa hal itu adalah untuk kebaikan atau kepentingannya juga.
Sementara itu, Parlevliet menunjukkan beberapa kontradiksi yang kerap muncul dalam praktik penanganan konflik berbasis HAM dan binadamai dan mulai memetakan titik temu antara keduanya.
Menurutnya, perlu ada upaya konseptualisasi di masing-masing perspektif untuk mencari titik temu. Dari perspektif HAM, ada empat konseptualisasi yang bisa beririsan dengan binadamai: melihat HAM sebagai aturan; HAM sebagai struktur dan institusi; HAM sebagai hubungan; dan HAM sebagai proses. Sedangkan dari perspektif binadamai, ada empat konseptualisasi yang dapat beririsan dengan HAM: menghubungan penyebab dan gejala konflik; menelaah elemen kekuatan, negara, dan resistensi perlawanan; constructive engagement antara negara dan sipil; dan melihat tingkat ‘kesensitifan’ konflik untuk menentukan apakah konflik perlu diintensifkan.
Terdapat perbedaan pendapat di antara peserta diskusi mengenai hubungan antara kedua perspektif tersebut. Beberapa peserta percaya bahwa keduanya dapat berjalan bersama-sama baik di level konseptual maupun praktis, sementara yang lain memandang bahwa kontradiksi di antara keduanya nyata, khususnya di level praktis. Peserta diskusi kemudian memberikan beberapa klarifikasi atas kesalahpahaman yang sering dituduhkan terhadap masing-masing perspektif.
Pertama, perdamaian sangat pro keadilan karena perdamaian tidak sekadar didefinisikan sebagai ketiadaan kekerasan tapi juga sebagai hadirnya keadilan, sehingga binadamai tidak mentoleransi impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM. Kedua, penggiat binadamai adalah orang-orang yang pro konflik. Dalam banyak hal, konflik harus diintensifkan agar keadaan bisa lebih baik atau lebih maju dan tidak terpendam. Konflik berbeda dari kekerasan. Konflik dapat berupa ketidakselarasan tujuan sehingga negara dan warga yang demokratis harus terampil berkonflik secara nirkekerasan.
Peserta juga merumuskan beberapa titik temu lain yang diharapkan mampu menjembatani upaya penanganan konflik berbasis HAM dan binadamai. Pertama, proses rehumanisasi pelanggar dan penyintas dalam kasus kejahatan HAM agar co-dependence dan kerja sama dapat kembali terwujud. Hal ini didasarkan pada pandangan yang melihat bahwa aktor yang berkonflik, baik pelaku maupun penyintas dapat dilihat sebagai korban kekerasan struktural. Kedua, konsep HAM penting pada tahap conscientization konflik laten untuk menyadarkan pihak yang berkonflik bahwa hak mereka sedang dilanggar pihak lain. Ketiga, upaya sequencing diperlukan untuk menentukan kapan dan pada kondisi seperti apa pendekatan HAM dan binadamai lebih strategis untuk dipakai.
Para peserta diskusi menganggap upaya-upaya untuk menjembatani kedua perspektif ini penting untuk membantu praktik penanganan konflik yang lebih efektif dan sinergis. Diskusi dilakukan bukan untuk saling membuktikan keunggulan masing-masing tapi untuk salin mengeksplorasi. Keberadaan pertentangan antara perspektif HAM dan binadamai perlu diterima dan diakui agar keduanya bisa saling menyusun strategi untuk saling mengatasinya. Dengan begitu, kasus-kasus di mana kedua perspektif tersebut bertabrakan bisa dihindari di masa depan.
No Comments