04 Feb Yayasan Wakaf Paramadina dan Komnas HAM Gelar MoU dan Diskusi Publik
Yayasan Wakaf Paramadina dan Komnas HAM menyelenggarakan penandatangan kerja sama dan diskusi publik terkait pengelolaan konflik di Kampus Pascasarjana Universitas Paramadina, Trinity Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2025. Hadir sebagai penandatangan ketua Yayasan Wakaf Paramadina, Hendro Martowardojo, dan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Setelah penandatangan, acara yang dihadiri 75 pemangku kepentingan dari pemerintah dan masyarakat sipil berlanjut ke sesi diskusi. Buku yang didiskusikan, Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama: Ketegangan dalam Ragam Pendekatan Advokasi bagi Kelompok Terpinggirkan, diterbitkan oleh Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina. Sebagai pembicara, hadir Direktur PUSAD Paramadina, Ihsan Ali-Fauzi; Komisioner bidang Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo; akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati; dan Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jacky Manuputty.
Konflik kerap dihindari karena seakan lekat dengan kerusuhan hingga peperangan. Padahal, konflik hanyalah kondisi di mana dua orang atau lebih menghendaki tujuan berbeda. Ia bisa dikelola dengan perdamaian maupun kekerasan. “Ketika dikelola dengan baik, ia akan menghasilkan perubahan sosial yang juga baik,” kata Ihsan, memulai pemaparannya. Ia lalu menerangkan kerja-kerja PUSAD Paramadina, setidaknya dalam 5 tahun terakhir, dalam mengarusutamakan mediasi sebagai pengelolaan konflik.
“Kami memajukan mediasi komunitas, karena kedua yang pihak berkonflik biasanya tinggal bersama untuk waktu yang lama,” tambahnya. Dengan memediasi konflk mereka, perdamaian yang lebih berjangka panjang akan tercapai, karena semua pihak merasa saling menang. “Untuk itulah PUSAD Paramadina melatih para aktor agama, terutama FKUB, untuk memediasi konflik,” ungkapnya. Di setiap pelatihannya, PUSAD Paramadina memulainya dengan asesmen dan mengakhirinya dengan upaya pelembagaan mediasi.
Pengalaman Komnas HAM memediasi konflik juga penting dipelajari. Prabianto menjelaskan, Komnas HAM punya dasar hukum tersendiri dalam menyelenggarakan mediasi, yang membuat fungsinya bukan cuma memfasilitasi parapihak tetapi juga memberi rekomendasi pada negara. “Karena berorientasi pada penegakan HAM, Komnas HAM boleh menawarkan opsi-opsi yang dirasa perlu bagi pemenuhan HAM,” ungkapnya.
Khusus kasus Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB), Komnas HAM sudah menerima hingga 113 laporan dalam 5 tahun terakhir. “Beberapa kasus seperti pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon dan Masjid Muhammadiyah di Bireun terjadi karena mayoritarianisme,” kata Prabianto. Hal ini diperparah oleh situasi politik lokal, di mana suatu isu sensitif bisa dimanfaatkan oleh para politisi untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah. “FKUB di suatu daerah juga bisa bersifat poltis,” tambah dia.
Sebagai penanggap, Asfinawati menyampaikan dua hal penting. Pertama, berdasarkan kenyataan di lapangan, mediasi menjadi sekadar langkah prosedural untuk masuk ke dalam gugatan. “Akhirnya, banyak yang menghindar dari mediasi, karena memang tidak punya itikad baik,” ungkapnya. Yang kedua adalah pertanyaan substansial terkait konsep mediasi itu sendiri. “Apakah mediasi punya batasan? Apakah ia hanya cocok pada tindak pidana ideologis?” Untuk menjawab hal itu, ia merujuk pada pengalaman banyak suku di Indonesia yang punya mekanismenya tersendiri dalam memediasi konflik.
“Kondisi pluralisme hukum ini mengguncang sistem hukum nasional,” kata Asfin. Bentuk yang paling nyata adalah pengalaman Ahmadiyah dalam konsep rabtah, yakni berbuat baik kepada siapapun yang berpeluang tidak menyukai mereka. “Dalam rabtah, kedekatan personal yang utama, sedangkan argumen konstitusional di akhir,” tutupnya.